ibnurrozed.blogspot.com - “Becik ketitik olo ketoro” itulah paribasan jawa sebagai refleksi bagi diri kita. Kebaikan akan tampak, serta kejahatan meski ditututpi akhirnya akan kebongkar pula. Maka sepatutnya kita wawas diri terhadap apa yang kita lakukan. Sehingga perilaku yang baik harus dicontoh dan diteladani, serta yang buruk dijauhi dan ditinggalkan jauh-jauh.
Para pelaku transaksi yang melakukan jalan kilat dengan cara menggunakan ijazah palsu semakin membuat geram masyarakat dan negara. Sebab, sikap mereka telah membuat masyarakat merasa dikhianati dan negara dirugikan. Sehingga secepat mungkin Menristek Dikti harus mampu menumpas para pelaku tersebut.
Guna mengusut benang urai ijazah palsu yangmakin parah di pelbagai bidang profesi.Padahal menurut Plato, pendidikan bertujuan untuk merangsang penalaran yang cermat dan disiplin mental, sehingga akan menghasilkan perkembangan intelektual secara terus menerus dan standar moral tinggi.
Maka, pendidikan menjadi wadah paling urgen dalam mengantisipasi masalah moral, mental dan perilaku manusia.Seakan tidak sejalan dengan tujuan pendidikan, bukti kemunculan transaksi ijazah palsu ibarat logika sesat. Bagaimana mungkin sebuah lembaga pendidikan yang dikatakan sebagai wadah pembentukan moral dan intelektual, malah bertindak yang tidak sepatutnya diteladani?Ijazah dapat dikatakan palsu, jika prosedur memperolehnya diraih tanpa proses belajar dan/atau mengikuti proses pembelajaran, namun tidak sesuai prosedur (maksud: tidak terkualifikasi). Padahal, ijazah diartikan sebagai surat tanda tamat belajar. (Baca: KBBI)
Analoginya, jika mereka tidak mengikuti prosedur atau tidak tamat dalam proses belajar. Maka secara harfiah, mereka tidak pantas untuk mendapat ijazah, atau bahkan memilikinya. Oleh sebab itu, setiap apa yang kita ingin capai, harus ditempuh berdasarkan dengan cara yang dibenarkan. Bukan melalui jalan yang dilarang.
Disisi lain, nafsu untuk mendapatkanjabatan atau meraih kekuasaan, mendorong mereka melakukan usaha yang serba instan. Sehingga hal yang dilarang, pun mereka lawan. Maka dari itu, proses penegakan hukum harus ditegakkan. Jika hukum lemah dan tak berdaya, kebijakan apapun akan selalu diselewengkan.
Begitu pula, dalam dunia pendidikan.Selaras dengan pernyataan Menristek Dikti, Yuddi Chrisnandi selaku Menpan- RB (Menteri pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi) mengeluarkansurat edaran nomor 3 tahun 2015 terkait adanya kasus ijazah palsu yang beredar. Ia menambahkan apabila ada pejabat yang menggunakan ijazah palsu. Harus dicopot darijabatan serta diturunkan satu tingkat pangkatnya. Maka, sanksi tegas harus ditegakkan.Jangan sampai kasus kebohongan di tubuh akademisi terulang kembali. Sebab, selayaknya seorang akademisi mampu menjadi teladan bagi kaum non-akademisi. Mereka mendapat sebuah status kepangkatan dan kesarjanaan, harus ditempuh berdasarkanpembinaan dan proses belajar hingga tamat belajar. Sehingga mereka tidak pantas melakukan tindakan kotor, seperti tindak kasus ijazah palsu.
Implikasi fatal akan terjadi, jika kriminalisasi ijazah palsu tidak segera terselesaikan. Supremasi hukum menjadi pertaruhan. Ketika muncul para pejabat yang terbukti menggunakan ijazah palsu untuk kepentingan mereka. Hukum seakan menjadi tumpul.Maka, hukum harus runcing keatas dan kebawah (segala arah). Bukan sebaliknya, hukum runcing kebawah dan tumpul keatas.
Oleh sebab itu, revolusi hukum ialah menegakkan keadilan dan tanpa pandang bulu. Hemat kata, akan terbentuk hukum yang kuat, adil, danhumanis.Sebagaimana kasus yang menimpa anggota komisi II DPR RI dari fraksi Hanura, Frans Agung Mula Putra yang dilaporkan oleh staf pribadinya, Denty Noviany Sari terkait kasus dugaan gelar doktor palsu dan ijazah palsu waktu itu. Hal tersebut seakan telah mencoreng wajah lembaga legslatif negara.Parahnya, sebagian kalangan pejabat yang memiliki jabatan penting menggunakan status palsu, demi meraih kekuasaan.
Ironis, para pejabat yang notabene menjadi teladan malah bertindak seperti itu. Dengan demikian, kemungkinan mereka menjalankan roda pemerintahan bukan atas dasar hati nurani, melainkan kepentingan pribadi atau pun kelompok. Kelak, akan melalaikan tugas yang telah amanahkan.Oleh sebab itu, rasa ikhtiar harus ditanamkan.
Nafsu untuk berkuasa, bergelimang harta, berpangkat selalu menggoyahkan keteguhan hati. Namun, harapan tanpa ikhtiar seperti sebuah keniscayaan. Sehingga kesenangan dan kesesatan semu jangan sampai mengalahkan hati nurani dalam jiwa.Dalam bahasa arab, ikhtiar berasal dari katakhairun,yang berarti memilih kemungkinan yang terbaik.
Selain itu, makna ikhtiar berarti berusaha, mencari daya dan upaya, yang semestinya dipahami oleh seluruh orang. Sebagaimuhasabahbersama bahwa segala apa yang ingin kita raih atau capai, harus berikhtiar terlebih dahulu.Selain itu, dalam berikhtiar juga diiringi dengan do’a. Sebab, apapun yang kita usahakan tidak seratus persen berasal dari upaya kita sendiri, melainkan juga ada campurtangan dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Sehingga usaha dan daya upaya yang sungguh-sungguh kita lakukan, harus dibarengi dengan do’a. Setelah berusaha keras dan berdo’a, hasilnya kita serahkan kepada Allah Swt. (bertawakal).Dengan demikian, akan mampu meningkatkan nilai spiriualitas.
Mengingat banyaknya kesalahan dan dosa yang telah melumuri diri. Hal tersebut mampu menjadi bagian darimuhasabah li nafs(introspeksi diri). Selain itu, menghindarkan jiwa dari sikap sombong, acuh, dan keburukan lainnya.Oleh sebab itu, para pelaku harus diganjar sesuai dengan perbuatannya. Dengan menghukun sesuai dengan keadilan dan tanpa pandang bulu. Baik seorang pejabatatau konglomerat.
Maka pendidikan sebagai wadah pembentukan moral dan karakter harusbenar-benar diwujudkan. Jangan sampai muncul peredaran transaksi ijazah palsu. Maka penanaman ikhtiar dan tawakal (berserah dan berdo’a) kepada Tuhan Yang Maha Kuasa menjadi kunci untuk membentengi diri dari sikap nafsu hedonis. Amin.
0 Response to "Ijazah Palsu : Sebuah ikhtiar atau nafsu"
Post a Comment