Antara Ilmu Agama dan Ilmu Umum

Mengurai tentang dikotomi “ilmu-
ilmu agama” (al-‘ulum al-diniyyah
atau religious sciences) dengan
“ilmu-ilmu umum” (al ‘ulum al
tajribiyah atau general sciences). A1-
Ghazali (W. 1111 M.) dalam kitabnya Ihya' al-Ulum Ad-Din menyebut
kedua jenis ilmu tersebut sebagai
ilmu syar’iyyah dan ghair syar’iyyah.
Ilmu syar’iyyah sebagai fardu 'ain
bagi setiap muslim untuk
menuntutnya dan ihnu ghair syar’iyyah sebagai ilmu fardu
kifayah. Sementara Ibn Khaldun (W.
1406 M.) menyebut keduanya
sebagai al-ulum al-naqliyah dan al-
ulum al-aqliyah. Dalam kajian historis, dikotomi ilmu
mulai muncul bersamaan atau
setidak-tidaknya beriringan dengan
masa renaissance di Barat. Pada
mulanya kondisi sosio-relegius
maupun sosio- intelektual, dikuasai oleh gereja.
Kebijakan-kebijakannya
mendominasi dalam berbagai aspek
kehidupan. Ajaran-ajaran Kristen
dilembagakan dan menjadi penentu
kebenaran ilmiah. Bahkan semua penemuan hasil dari
penelitian ilmiah dianggap sah dan
benar jika sejalan dengan doktrin-
doktrin gereja. Akhirnya, temuan-
temuan ilmiah yang bertentangan
dengan doktrin-doktrin tersebut, harus dibatalkan demi supermasi
gereja. Dalam kenyataannya,
ternyata banyak para ilmuan yang
menentang peraturan tersebut dan
tetap berpegang teguh terhadap
penemuan ilmiahnya. Ajaran-ajaran agama (dalam hal ini
Kristen yang dilembagakan oleh
gereja) secara konseptual dan
aplikatif dipandang sebagai
hambatan yang serius bagi
kreatifitas ilmuan dan tentu juga bagi kemajuan peradaban. Lahirnya sekulerisasi yang kemudian
menimbulkan dikotomi adalah dalam
rangka membebaskan ilmuan untuk
berkreasi melalui penelitian,
penggalian, maupun percobaan
ilmiah tanpa dibayang-bayangi ancaman gereja. Dalam hal ini kalau
dikaitkan dengan dialektikanya
Hegel, maka gereja dianggap
sebagai tesis, sedangkan sekulerisasi
dianggap sebagai antitesis. Karena
sekulerisasi sejak dari mulanya lahir senantiasa mengambil posisi yang
berlawanan dengan pihak gereja.
Selanjutnya sekulerisasi yang
berimplikasi adanya dikotomi itu
memasuki wilayah ilmu
pengetahuan modern. Dalam perkembangan selanjutnya,
Mujamil Qomar (2005) dalam
bukunya Epistimologi Pendidikan
Islam mengutip dari Ismail Raji Al-
Faruqi, bahwa Barat memisahkan
kemanusiaan (humanitas) dari ilmu- ilmu sosial, karena pertimbangan-
pertimbangan metodologi. Menurut
tradisi Barat bahwa standarisasi
ilmiah, ilmu apa pun termasuk ilmu
sosial adalah adanya obyektivitas.
Tidak boleh terpengaruh oleh tradisi, idiologi, agama, maupun golongan,
karena ilmu harus steril dari
pengaruh faktor-faktor tersebut.
Sedangkan faktor kemanusiaan,
lebih sering menekankan
pendekatan rasa manusiawi dalam menyikapi segala sesuatu, sehingga
lebih mengesampingkan
obyektivitas. Dalam hal ini agaknya
memang sulit untuk dikompromikan. Dalam dunia Islam, menurut
Azyumardi Azra, dikotomi keilmuan
bermula dari historical accident atau
kecelakaan sejarah, yaitu ketika
ilmu-ilmu umum (keduniaan) yang
bertitik tolak pada penelitian empiris, rasio, dan logika mendapat serangan
yang hebat dari kaum fuqaha.
Sehingga terjadi kristalisasi
anggapan bahwa ilmu agama
tergolong fardlu ‘ain atau kewajiban
individu, sedangkan ilmu umum termasuk fardlu kifayah atau
kewajiban kolektif. Akibat faktor ini,
umat dan Negara yang
berpenduduk mayoritas Islam saat
ini tertinggal jauh dalam hal
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknolgi (IPTEK). Dalam konteks sejarah Indonesia,
dikotomi ilmu ini dimulai sejak
penjajahan Belanda yang
berkepentingan untuk menjajah
Indonesia lebih lama dan tanpa ada
perlawanan dari bangsa pribumi. Mereka kemudian menebarkan
kesan adanya pemisahan antara ilmu
agama dan umum sehingga menjadi
paradigma umum di tengah
masyarakat Indonesia: ilmu agama
adalah urusan akhirat sedang ilmu umum urusan dunia. Sampai saat ini pun ‘iklim’ pemisahan
itu tetap terasa, dan bahkan menjadi
haluan pendidikan di negara kita.
Ilmu-ilmu Islam, misalnya, ia berada
di bawah Kemenag (Kementrian
Agama), sedang ilmu-ilmu umum berada di bawah Kemendikbud
(Kementrian Pendidikan dan
Kebudayaan). Dikotomi tidak hanya
pada ke mana dua alur pendidikan
ini berkiblat, tapi juga berpengaruh
pada fasilitas, pengakuan, dan anggaran dana dari APBN.
Pendidikan umum ternyata lebih
subur dibanding pendidikan agama. Sebenarnya, BELAJAR, adalah suatu
kewajiban agama yang harus
dilakukan oleh setiap umat muslim,
sejak dalam buaian sang ibu sampai
masuk ke liang lahat. Artinya,
tuntutan belajar diberlakukan sejak manusia menghirup udara
kehidupan sampai menghembuskan
nafas terakhir. Nah, dalam perintah
itu tidak dikenal dikotomi ilmu
agama dan non agama bahkan hal
itu tidak juga dikenal dalam dunia peradaban Islam awal. Dalam al-Qur’an kita temukan
informasi yang komplit dan padu,
mulai dari tuntunan syariah, akhlak,
sejarah peradaban, hingga ilmu alam
dan sains. (QS. Al-Mujadalah [58]:
11). Di samping itu, Allah SWT memerintahkan manusia untuk
mengamati lingkungan dan isi alam
(tadabbur al-‘alam) karena di sana
ada tanda-tanda kekuasaan Allah
(QS. Ali Imran (3):190-191. Sebab,
hanya melalui pengamatan dan pencernaan yang mendalam
terhadap apa yang diciptakannya,
manusia dapat menemukan
pemahaman sekaligus pencerahan
diri mengenai rahasia kekuasaan
sekaligus keberadaan Allah SWT. Dalam Sunah Nabi saw, kita tidak
hanya disuguhi ilmu-ilmu syariat
tetapi juga informasi yang berkaitan
dengan sains seperti fisika,
matematika, seni, embriologi dan
astronomi. Tahapan-tahapan dan masa pertumbuhan embrio janin
dalam kandungan mulai pertemuan
sperma, menjadi ‘alaqah (gumpalan
darah), kemudian mudhghah
(daging) dan peniupan ruh serta
penulisan takdir kehidupan (HR al- Bukhari dan Muslim). Pemahaman seperti itulah yang
dimiliki oleh para ulama terdahulu, di
masa-masa kejayaan Islam. Mereka
tidak pernah mendikotomikan
antara ilmu agama dan ilmu umum.
Ibnu Rusyd, misalnya, selain dikenal sebagai pakar fikih, juga seorang
pakar kedokteran. Ibn Nafis adalah
dokter ahli mata, sekaligus pakar
fikih mazhab Syafi’i. Ibnu Khaldun,
sosiolog Islam ternama, pakar
sejarah, juga seorang ahli syariah. Al- Ghazali, walaupun belakangan
popular karena kehidupan dan
ajaran sufistiknya, sebenarnya beliau
telah melalui berbagai bidang ilmu
yang ditekuninya, mulai dari ilmu
Fiqh, Kalam, Falsafah, hingga Tasawuf. Ibn Sina, selain ahli dalam
bidang Kedokteran, Filsafat,
Psikologi, dan musik, beliau juga
seorang ulama. Artinya, ulama dulu hampir tidak
mengenal istilah dikotomi ilmu
sehingga mereka banyak menguasai
ilmu-ilmu selain ilmu agama. Sebab,
bagi mereka semua jenis ilmu berada
dalam satu bangunan pemikiran yang bersumber dari Allah SWT.
Semuanya mengarah pada satu
tujuan, yaitu mengenal dan
menyembah Allah SWT sesuai
dengan kodrat diciptakannya
manusia. Namun ada beberapa cabang ilmu
yang sifatnya fardu ain dan ada yang
fardu kifayah. Ilmu yang sifatnya
fardu ain, seperti ilmu Tauhid, Fikih
dan sebagainya, mutlak harus
dipelajari oleh setiap muslim sebelum ia belajar ilmu-ilmu yang lain.
Sedangkan ilmu-ilmu lainnya bersifat
fardu kifayah, tidak semua umat
Islam harus menguasainya karena
ilmu ini hanyalah turunan dari ilmu-
ilmu fardu ‘ain. Meskipun demikian, pembagian ini tidak bisa dipahami
secara dikotomis sehingga
keduanya dapat dibenturkan. Ia
hanya pembagian hirarki ilmu
pengetahuan berdasarkan pada
tingkat taklif, prioritas, kebutuhan dan kebenarannya. Dengan cara demikian, seseorang
yang belajar tentang alam semesta,
matetika, fisika, seni, filsafat, bahasa,
dan lainnya akan menemukan
keagungan Allah SWT, tidak justru
menjadi sekuler dan liberal, apalagi ateis. Konsep seperti inilah yang
ditawarkan oleh az-Zaranji dalam
kitab Ta’lim al-Muta’allim yang harus
mendahulukan ilmul-hâl, ilmu yang
berkaitan dengan amal perbuatan
seseorang. Hal tersebut adalah bukti nyata
bahwa Islam sangat mengapresiasi
segala ilmu pengetahuan, dan tidak
pernah ada pemisahan ilmu, karena
semuanya adalah padu yang
datangnya dari Allah. Jika kemudian ada pemisahan ilmu maka hal itu
lebih karena konsentrasi umat Islam
yang tergiring ke dalam
pembelajaran syariah saja sehingga
ilmu-ilmu di luar syariah—kalau
tidak kita katakan juga bagian dari syariah—justru dikembangkan oleh
orang-orang di luar Islam. Sentimen ilmu pun terjadi, umat Islam
enggan mempelajari seperti ilmu
embriologi, seni dan lain sebagainya
karena dianggapnya ilmu di luar
Islam. Bahkan, umat Islam sendiri
sepertinya tabu mempelajarinya karena dianggapnya bukan ilmu
akhirat. Padahal, ilmu-ilmu tersebut
juga merupakan bagian integral dari
keilmuan Islam yang juga penting
dipelajari, meskipun secara nyata
tidak berkaitan dengan hukum- hukum syariah semisal shalat yang
harus dijalankan setiap waktu. Saat ini yang kita perlukan adalah
reformasi pendidikan untuk
menyingkirkan dikotomi ilmu dan
menyeimbangkan ilmu agama dan
umum. Jaminannya, agar generasi
penerus memiliki pondasi keimanan yang kuat serta mempunyai
kemampuan akademis yang
memadai sehingga mampu bersaing
dalam dunia global. Pun kita akan
temukan keterpaduan antara dua
keinginan yang disematkan dalam doa kita setiap hari, “Rabbanâ atinâ
fid-dun’yâ hasanah wa fil-âkhirati
hasanah”. Bagi dunia Islam dikotomi ilmu
menimbulkan masalah. Pandangan
dikotomi dapat mengancam realisasi
Islam dalam ke hidupan pribadi dan
bermasyarakat, bahkan
dikhawatirkan mendistorsi syari’ah. Akibat dikotomi ilmu, maka ilmu
fisikan, matematika, seni, humaniora,
ilmu pengetahuan dan teknologi
menjadi bebas nilai. Oleh karena itu,
ilmu berkembang tanpa arah yang
jelas dan tanpa nilai kemanusiaan. Kelompok yang paling dirugikan
dari propaganda dikotomi ilmu
adalah kelompok-kelompok yang
memiliki ikatan moral dengan ajaran
agama, terutama masyarakat Islam.
Ketika mengikuti arus perkembangan sains modern dari
Barat, mereka secara sadar maupun
“terpaksa” harus menggantikan
nilai-nilai religius dengan nilai-nilai
sekular yang kontras. Selama ini
agama Islam dipedomani sebagai juklak dalam menempuh kehidupan
sehari-hari., termasuk dalam
bangunan ilmu pengetahuan dan
unsur-unsur lain yang terkait.
Namun kenyataannya, masyarakat
Muslim seolah dipaksa untuk melaksanakan sekularisme yang
semakin menjauhi nilai-nilai Islam. Upaya Islamisasi ilmu berarti
pembebasan ilmu dari penafsiran-
penafsiran yang didasarkan pada
ideologi sekular. Yaitu menggeser
dan menggantinya dengan
pemahaman-pemahaman yang mengacu pada pesan-pesan Islam,
manakala mentelaah dan
mengembangkan ilmu pengetahuan.
Kata kunci konsepsi integrasi
keilmuan berangkat dari premis
bahwa semua pengetahuan yang benar berasal dari Allah (all true
knowledge is from Allah). Dalam
pengertian yang lain, M. Amir Ali juga
menggunakan istilah all correct
theories are from Allah and false
theories are from men themselves or inspired by Satan Membangun format keilmuan (body
knowledge) yang bersifat inegratif
yang tidak membedakan ilmu umum
dan ilmu agama dapat dilakukan
dengan cara menempatkan al-Quran
dan al-Hadist bukan sebagai petunjuk ritual dan spiritual belaka,
melainkan memuat aspek-aspek
kehidupan yang bersifat global. Struktur keilmuan dikotomik yang
seharusnya di rubah adalah tidak
memisahkan cabang ilmu agama
dengan cabang ilmu hasil observasi,
eksperimen dan penalaran logis.
Sturktur bangunan keilmuan yang integrative adalah antara kajian yang
bersumber dari ayat-ayat Qauliyah
(Al-Quran-hadist) dan ayat-ayat
kauniyah (hasil observasi,
Eksperimen dan penalaran logis).
Dalam teori ilmu (theory of knowledge), suatu pembagian yang
amat populer untuk memahami ilmu
adalah pembagian menjadi bidang
bahasan ontologi, epistemologi, dan
aksiologi. Integrasi keilmuan dalam kontek
Perguruan Tinggi Islam dapat
dilakuk dengan cara membuka prodi
atau jurusan keilmuan yang
mengintegrasi ilmu agama dan ilmu
umum. Untuk mencapai tingkat integrasi epistemologis ilmu agama
dan ilmu umum menurut
Kartanegara (2005) integrasi harus
dilakukan pada level : integrasi
ontologis, integrasi klasifikasi ilmu
dan integrasi metodologis. Saat ini sedang dalam proses Islamisasi
sekaligus integrasi ilmu
pengetahuan, seperti politik Islam,
kedokteraan Islam, Seni Islam,
psikologi Islam, dan ekonomi Islam.
Di Indonesia yang sedangan marak adalah ekonomi Islam yang dikenal
dengan sebutan ekonomi syari’ah. Dalam rangka Ikut mendorong
islamisasi ilmu yang bebasis nilai
Islam dan instegrasi ilmu, Maka
Institut Pembina Rohani Islam
Jakarta (IPRIJA) sedang
mempersiapkan untuk pembukaan jurusan ekonomi Syariah. Jurusan
ekonomi Syariah perlu dibuka oleh
Perguruan Tinggi sebagai wujud
partsipasi untuk membangun
perekonomian berprinsip Islam. Pembukaan jurusa Ekonomi Islam
IPRIJA tidak dapat dilepaskan dari
pesatnya pertumbuhan sektor
ekonomi yang berbasis syari’ah
seperti perbankan syari’ah, asuransi
syari’ah (takaful), lembaga keuangan mikro syariah, pasar
modal syari’ah, perhotelan, dan
bisnis lainnya yang pengelolaannya
dilakukan secara syari’ah. Industri
perbankan syariah yang ditargetkan
mencapai market share lima persen membuat pengembangan
pendidikan Ekonomi Islam harus
selaras dengan kebutuhan
masyarakat. Target tersebut harus
didukung pula oleh Sumber Daya
Manusia yang berkualitas, sehingga diperlukan banyak penambahan
SDM baru. Dari sertor perbankan syariah saja,
Bank Indonesia memperkirakan
kebutuhan tenaga kerja terampil
perbankan Syariah sekitar 200 ribu
tenaga kerja. Sementara Institusi
pendidikan tinggi yang menyelenggarakan program studi
ekonomi syariah baru mencapai
25-30 perguruan tinggi. Dengan
jumlah tersebut, hanya sekitar 1.000
lulusan tercetak setiap tahun. Angka
itu msih jauh dari kebutuhan SDM pada perbankan dan keuangan
syariah. Saat ini perkembangan ekonomi
syariah begitu pesat di dunia, tak
terkecuali di Indonesia. Bahkan di
lain benua seperti Amerika, Eropa,
Afrika, Australia dan Asia mulai
berbondong-bondong mengkaji ekonomi syariah dan beberapa
negara ingin mendeklarasikan
dirinya sebagai pusat ekonomi
syariah di masing-masing regional
bahkan tingkat dunia. Di Indonesia
perkembangan ekonomi syariah saat ini begitu pesat, ini terlihat dari
berbagai kemunculan industri
keuangan syariah seperti asuransi
syariah, perbankan syariah, pasar
modal syariah, koperasi syariah,
leasing syariah, dan lain sebagainya hingga banyak bermunculan
pendidikan tinggi maupun
menengah yang membuka jurusan
ekonomi syariah serta banyaknya
organisasi dan asosiasi ekonomi
syariah. Perkembangan perbankan syariah
hingga tahun 2012 ini
memperlihatkan kemajuannya, total
Bank Umum Syariah hingga saat ini
berjumlah 11 Bank Umum Syariah
(BUS), sedangkan untuk Unit Usaha Syariah(UUS) berjumlah 24 dan
untuk Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah(BPRS) sebanyak 156. Jumlah
BUS, UUS dan BPRS untuk tahun-
tahun mendatang sangat mungkin
untuk terus bertambah. Pertama karena memang sejak
diterbitkannya UU No 21 Tahun
2008 tentang perbankan syariah
adanya tuntutan UUS yang sudah
mencapai 50% harus melakukan
spin off dari induknya hingga pada tahun 2023 batasnya. Belum lagi
bank konvensional yang resmi
berubah menjadi bank syariah tidak
boleh kembali lagi ke status
konvensionalnya. Berdasarkan data
Bank Indonesia saat ini total aset perbankan syariah dari total
keseluruhan total aset perbankan
Indonesia sudah mencapai 174,09
Trilyun meningkat 37% per oktober
2012 Dikotomi ilmu yang terjadi di
Indonesia menyebabkan
sekularisasi dan eksklusifisasi ilmu,
sehingga melahiran generasi yang
berada dalam dua kutub yang
berbeda, yaitu keagamaan dan umum, duniawi dan ukhrawi.
Padahal sejatinya antara ilmu agama
dan non agama bersatu padu dalam
membentuk karakter umat manusia. Akibat adanya dikotomi ilmu maka
sistem pendidikan yang berbasis
ilmu sains kering akan nilai-nilai
agama sehingga menyebabkan
degradasi moral pada generasi
bangsa, demikian juga pendidikan agama menjadi kering dari ilmu
pengetahuan yang empirik. Sejatinya ilmu itu satu padu tanpa
membedakan antara syariah dengan
non syariah, antara naqli dengan
aqli, dan antara yang teori (nazhari)
dengan empirik (tajribi) karena
semua ilmu untuk menemukan kebenaran yang datangnya dari
Yang Maha Benar menuju ridha Allah
Yang Maha menunjukkan kepada
yang benar.
Dikotomi ilmu masih terasa sampai
saat ini sehingga perlu diretas dengan pendirian dan pembukaan
bidang studi yang mengintegrasi
ilmu syariah dan non syariah yang
aplikatif. Dalam rangka integrasi ilmu
dan ikut membangun bangsa
Indonesia yang berbasis ajaran Islam maka Institut Pembinaan
Rohani Islam Jakarta bermaksud
membuka program studi Ekonomi
Syariah. Pada kesempatan ini mohon
dukungan dan doa dari kita semua. Mudah-mudah niat baik ini dapat
dijalankan dengan baik dan dapat
memberi kontribusi baik kepada
masyarakat dan negara. Amin

0 Response to "Antara Ilmu Agama dan Ilmu Umum"

Post a Comment