FIQIH DAN USHUL FIQIH

Untuk pembahasan fiqih ini, saya
mengambil rujukan dari buku fiqih
dan ushul fiqih antara lain karya Prof.
Dr. H. Amir Syarifuddin dan Drs. H. A.
Syafi’i karim dan referensi dari
internet. Saya harap meski ada dari kita yang tidak bisa membaca
literature bahasa asing terutama
bahasa Arab, yang memang mayoritas
sumber agama islam berbahasa Arab.
Namun kita masih bisa mempelajari
ilmu agama termasuk fiqih dengan membaca literatur terjemahan atau
karya ulama Indonesia. Apapun
kendalanya, dalam belajar semua bisa
dipelajari melalui proses dan usaha
yang keras, dan yakin bisa. Pengertian fiqih atau ilmu fiqih sangat
erat kaitannya dengan istilah syari’ah.
Karena hakikatnya fiqih adalah
jabaran praktis dari syari’ah.
Karenanya, sebelum membahas
pengertian fiqih, terlebih dahulu dijelaskan arti syari’ah. Secara etimologis (lughawi) syari’ah
berarti “jalan ke tempat pengairan”
atau “jalan yang harus diikuti”, atau
“tempat lalu air di sungai”. Arti terakhir
digunakan orang Arab sampai
sekarang. Kata syari’ah muncul dalam beberapa ayat al-Qur’an seperti pada
surat al-Ma’idah: 48, al-Syura: 13, dan
al-Jatsiyah: 18, yang mengandung arti
“jalan yang jelas yang membawa
kepada kemenangan”. Dalam hal ini,
agama yang ditetapkan Allah untuk manusia disebut syari’ah, dalam arti
lughawi, karena umat islam selalu
melaluinya dalam kehidupannya di
dunia. Kesamaan syari’ah dengan
jalan air adalah dari segi bahwa siapa
yang mengikuti syari’ah ia akan mengalir dan bersih jiwanya. Menurut para ulama, definisi syari’ah
adalah segala titah Allah yang
berhubungan dengan tingkah laku
manusia di luar yang mengenai
akhlak. Maka syari’ah itu adalah nama
bagi hukum –hukum yang bersifat amaliah. Pengertian Fiqih Firman Allah dalam QS At Taubah [9] :
123;
“Maka apakah tidak lebih baik dari
tiap-tiap kelompok segolongan
manusia untuk ber
“tafaqquh” (memahami fiqih) dalam urusan agama dan untuk memberi
peringatan kaumnya bila mereka
kembali; mudah-mudahan kaumnya
dapat berhati-hati (menjaga batas
perintah dan larangan Allah).” Hadits Nabi :
“Barangsiapa dikehendaki oleh Allah
akan diberikannya kebajikan dan
keutamaan, niscaya diberikan
kepadanya “ke-faqih-an” (memahami
fiqih) dalam urusan agama.” (HR. Bukhari-Muslim). Menurut bahasa “fiqih” berasal dari
kata faqiha-yafqahu-fiqihan yang
berarti mengerti atau paham berarti
juga paham yang mendalam. Dari
sinilah ditarik perkataan fiqih, yang
memberi pengertian kepahaman dalam hukum syariat yang sangat
dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Jadi, Fiqih adalah ilmu untuk
mengetahui hukum Allah yang
berhubungan dengan segala amaliah
mukallaf baik yang wajib, sunah,
mubah, makruh atau haram yang
digali dari dalil-dalil yang jelas (tafshili).
Definisi fiqih secara umum, ialah suatu
ilmu yang mempelajari bermacam-
macam syariat atau hokum islam dan
berbagai macam aturan hidup bagi
manusia, baik yang bersifat individu maupun yang berbentuk masyarakat
sosial. Pengertian Ushul Fiqih Produk ilmu fiqih adalah “fiqih”.
Sedangkan kaidah-kaidah istinbath
(mengeluarkan) hukum dari
sumbernya dipelajari dalam ilmu
“Ushul Fiqih”. Jika fiqih adalah paham
mengenai sesuatu sebagai hasil dari kesimpulan pikiran manusia. Maka
ushul fiqih adalah dasar yang dipakai
oleh pikiran manusia untuk
membentuk hukum yang mengatur
kehidupan manusia sebagai anggota
masyarakat. Menurut Prof. Dr. TM. Hasbi Ash
Shiddieqy, definisi ushul fiqih adalah
kaidah-kaidah yang dipergunakan
untuk mengeluarkan hukum dari
dalil-dalilnya, dan dalil-dalil hukum
(kaidah-kaidah yang menetapkan dalil-dalil hukum). Sedangkan definisi ushul fiqih
menurut Abdul Wahab Khalaf, adalah
ilmu tentang kaidah-kaidah dan
pembahasan-pembahasan (Atau
kumpulan-kumpulan kaidah dan
pembahasan ) yang merupakan cara untuk menemukan hukum-hukum
syara’ yang amaliyah dari dalil-dalilnya
secara rinci

0 Response to "FIQIH DAN USHUL FIQIH"

Post a Comment